Pinjol AdaKami Akan PHK Debt Collector jika Terbukti Order Fiktif

Lenny Septiani
22 September 2023, 15:47
AdaKami, pinjol, pinjaman online
AdaKami
Direktur utama, Co-founder sekaligus CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/9/2023).

Startup pinjol AdaKami akan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK debt collector jika terbukti melakukan order fiktif layanan pesan-antar makanan ojek online atau ojol, terkait kasus peminjam bunuh diri.

Sebelumnya viral di media sosial, pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol mengatakan korban berinisial K disebut meminjam Rp 9,4 juta di platform pinjol AdaKami. Namun utangnya bertambah menjadi sekitar Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

K disebut memiliki anak perempuan berusia tiga tahun. Dia bekerja sebagai karyawan honorer di instansi pemerintah.

Debt collector disebut melakukan penagihan sering meneror korban. Caranya, debt collector memesan order fiktif pesan-antar makanan di platform ojek online atau ojol beberapa kali dan meminta korban membayar.

Direktur utama, Co-founder sekaligus CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan, perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan sampai PHK jika debt collector terbukti melakukan order fiktif. Sebab tindakan ini melanggar peraturan.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan SP sampai PHK, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Bernardino dalam Konferensi Pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, dikutip dari keterangan pers, Jumat (22/9).

Startup pinjaman online AdaKami juga akan bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.

AdaKami memiliki sekitar 400 debt collector. Sebanyak 80% - 90% di antaranya direkrut secara internal.

“Kami juga ada vendor, yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim penagihan,” kata Bernardino. Debt collector tersebut harus memiliki sertifikat resmi dan dilatih kembali.

“Yang perlu dicatat, AdaKami tidak pernah ada tim debt collector lapangan, melainkan telepon. Jadi, bila ada yang mendatangi rumah. Itu tidak ada,” Bernardino menambahkan.

Ia mengimbau masyarakat maupun peminjam untuk melaporkan jika menemukan debt collector mengatasnamakan AdaKami yang melakukan teror. Ia berharap, pelapor melengkapi laporan dengan data dan dokumen tambahan guna proses investigasi.

Sebab, AdaKami akan melakukan dua tahapan dalam menanggapi pelaporan, yakni:

  • Verifikasi
  • Validasi

“Itu untuk memastikan nasabah tidak keliru dalam pengaduan. Jika kedua tahapan itu tercapai, maka AdaKami akan melakukan tindakan, seperti memberikan SP 1 hingga 3,” ujarnya.

Terkait dugaan peminjam bunuh diri, startup pinjol AdaKami masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel. Informasi ini sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC alias know your customer seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.

“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk menjelaskan duduk perkara. Dari hasil pemanggilan ini, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan. Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Bernardino.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI turut mendampingi proses investigasi tersebut. Selain itu, AFPI mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech lending.

“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota lainnya. Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat,” kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 bebas pulsa pada jam kerja, Senin - Jumat Pukul 08.00 – 17.00 WIB, emailpengaduan@afpi.or.id, situs website www.afpi.or.id.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...