Ciri Debt Collector Pinjol Palsu dan Cara Mengatasinya
Sempat viral penagih utang pinjaman online alias pinjol melakukan order fiktif untuk meneror peminjam. Berikut ciri debt collector palsu dan cara mengatasinya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S Djafar menyampaikan, semua debt collector pinjol terdaftar di AFPI. Jumlahnya sekitar 17 ribu.
“Mereka sudah terdaftar dan harus bersertifikasi AFPI,” kata Entjik kepada media di Jakarta, Jumat (6/10).
Nasabah pinjol bisa mengecek tanda daftar atau sertifikat debt collector. “Jika tidak punya, itu bukan tanggung jawab kami,” ujar Entjik.
Peminjam diimbau untuk melaporkan debt collector tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui:
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Telepon: 157
Selain itu, bisa melapor langsung ke startup pinjol yang disebut oleh debt collector untuk mengetahui benar atau tidak adanya penagihan utang. AdaKami misalnya, menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki penagih utang lapangan.
Debt collector di bawah startup pinjol AdaKami hanya menagih utang melalui telepon. Tidak ada penagih utang yang mendatangi langsung rumah peminjam.
Startup pinjol AdaKami menyampaikan, perusahaan menerima 36 pengaduan terkait debt collector yang menagih utang dengan cara memesan order fiktif layanan seperti pesan-antar makanan ojek online alias ojol, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP. Kami sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulis, akhir bulan lalu (28/9).
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” Bernardino menambahkan.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja atau PHK agen penagihan yang dimaksud. Debt collector ini juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan, peminjam dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino Vega,