Transaksi Pinjaman Online Diramal Rp 95 T, OJK Waspadai Joki Pinjol

Lenny Septiani
2 November 2023, 09:46
pinjol, pinjaman online, joki pinjol, pinjol ilegal,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Transaksi pinjaman online alias pinjol di Indonesia diperkirakan US$ 6 miliar atau sekitar Rp 95 triliun tahun ini. Seiring dengan tingginya transaksi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewaspadai maraknya joki pinjol.

Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain and Company bertajuk ‘e-Conomy SEA 2023’ transaksi teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang lebih dikenal dengan pinjol, diperkirakan terus tumbuh. Rinciannya sebagai berikut:

  • 2021 US$ 3 miliar
  • 2022 naik 85% menjadi US$ 5 miliar
  • 2023 naik 27% menjadi US$ 6 miliar
  • 2023 - 2025 naik 50% menjadi US$ 15 miliar
  • 2030 US$ 40 miliar

Seiring dengan tingginya transaksi, OJK mewaspadai maraknya joki pinjol yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman online dan pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, joki pinjol melanggar ketentuan. Sebab, yang mengajukan pinjaman online harus yang bersangkutan atau yang akan membayar.

Startup pinjol harus meninjau kemampuan bayar peminjam sebelum memberikan pinjaman. Jika peminjam menggunakan jasa joki pinjol, maka penyelenggara tidak dapat mengidentifikasi kemampuan bayar dengan benar. 

Startup peer to peer lending berizin dari OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima pengajuan pinjaman oleh joki pinjol,” kata Friderica dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).

“Joki pinjol ini justru berisiko. Bisa jadi perusahaan yang menawarkan jasa ini melakukan penipuan dengan cara menyebarkan data pribadi dan lainnya,” Friderica menambahkan.

Selain itu, OJK terus memblokir situs website maupun aplikasi pinjol ilegal. OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal memblokir 1.466 entitas pinjaman online ilegal selama Januari - 27 Oktober.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...