OJK Buat Satgas Pinjol Pantau Kredit Macet hingga Bunga Tinggi

Lenny Septiani
5 Desember 2023, 12:15
pinjol, bunga pinjol, ojk, pinjaman online,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan peta jalan bisnis pinjol bulan lalu (10/11). Instansi ini pun akan membentuk satuan tugas atau satgas khusus.

“Satgas ini memonitor dan mengevaluasi implementasi pencapaian roadmap pinjol tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Senin (4/12).

Satgas pinjol itu akan mencakup OJK, asosiasi teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending, dan pelaku usaha.

Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI 2023-2028 itu mengemban empat pilar prinsip, yaitu :

  1. Tata kelola dan kelembagaan
  2. Pelindungan konsumen
  3. Pengembangan elemen ekosistem
  4. Pengaturan, pengawasan, dan perizinan

Sebagai bagian dari implementasi peta jalan, OJK menerbitkan surat edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 tertanggal 8 November. Salah satu yang diatur yakni bunga pinjol dengan rincian sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Dalam roadmap pinjol bertajuk ‘Pengembangan dan Penguatan LPBBTI’, OJK menyampaikan bahwa tingginya bunga pinjol yang dibebankan kepada konsumen menjadi salah satu aduan yang diterima oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, diatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” kata Agusman. 

Penyelenggara pinjol juga wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana dan wajib memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Debt collector pun dibatasi jam operasional penagihannya, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam.

Selain itu, startup pinjol harus memastikan calon peminjam berutang di maksimal dua aplikasi. Sebab, pengguna kini hanya bisa meminjam di maksimal tiga platform pinjaman online.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...