OJK Akan Temui Google dan Induk Instagram soal Pinjol Ilegal
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berencana mengundang Google dan induk Instagram yakni Meta untuk membahas cara mengatasi pinjaman online alias pinjol ilegal.
"Kami meminta Google dan Meta agar tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023 - 2027 di Jakarta, Selasa (12/12).
Google memiliki sejumlah platform termasuk Google Search dan YouTube. Sementara itu, Meta mempunyai Instagram, Facebook, WhatsApp, Messenger, dan Threads.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan, upaya memberantas pinjol ilegal menghadapi banyak tantangan. “Sekitar 7.000 pinjol ilegal sudah diblokir, tapi kok buka lagi?” ia menambahkan.
Padahal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI sudah memblokir situs website, aplikasi, konten, fitur, rekening bank hingga nomor WhatsApp terkait pinjol ilegal.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, OJK juga meningkatkan sanksi kepada pelaku usaha pinjol ilegal. Siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal dikenakan sanksi penjara 12 tahun dan denda sampai Rp 1 triliun.
Kini, OJK berencana kembali mengundang Meta dan Google untuk mengatasi pinjol ilegal. “Kami akan follow up lagi untuk mengundang Meta dan Google bersama Kominfo,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
Selain itu, OJK menunggu peluncuran peraturan pemerintah turunan dari UU P2SK. ‘Ini akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku pinjol ilegal yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik," Sarjito menambahkan.
Satgas PAKI total menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal per awal November (11/11). OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pinjol ilegal dan 388 investasi ilegal.