KPPU Selidiki 101 Startup soal Dugaan Monopoli Bunga Pinjol

Lenny Septiani
28 Desember 2023, 12:22
bunga pinjol, pinjol, kppu,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha melanjutkan penyelidikan terkait dugaan monopoli bunga pinjol alias pinjaman online. Ada 48 startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang sudah memberikan tanggapan.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan monopoli bunga pinjol dilakukan sejak Oktober (25/10). Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh startup fintech lending.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 101 startup fintech lending yang memiliki izin per awal Oktober (9/10). Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya sudah memberikan respons kepada KPPU. 

“KPPU juga meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, empat pemberi pinjaman alias lender, dan 17 penyelenggara fintech lending,” kata Gopprera dalam keterangan pers, Rabu (27/12).

Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator. 

Gopprera berharap semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan/atau penyerahan. “KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan maupun surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif,” ujar dia.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...