OJK Turunkan Bunga, Startup Pinjol Berpotensi Bangkrut dan Tutup Usaha

Lenny Septiani
11 Januari 2024, 18:50
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol menjadi 0,1% - 0,3% mulai 2024, dan turun menjadi 0,067% - 0,1% pada 2026. Investor startup menilai hal ini berpotensi membuat startup pinjol bangkrut.

Partner Trihill Capital Anthony Tjahjadi mengatakan penurunan suku bunga tersebut berpotensi membuat startup pinjol tutup bisnis.

“Saya rasa akan ada banyak P2P yang tutup, ini tidak akan semudah seperti sebelumnya,” ujar Anthony kepada Katadata.co.id usai acara Panel Discussion Investment Outlook 2024 in Indonesia di Jakarta, Kamis (10/1).

Selain dari suku bunga yang diturunkan, ia menilai kebiasaan masyarakat Indonesia yang buruk dalam menggunakan jasa pinjol. Misalnya pinjam dari pinjol yang satu kemudian membayar dengan pinjaman dari pinjol lainnya, atau dikenal dengan gali lubang tutup lubang.

Ia juga menilai potensi masyarakat yang bermain judi online membuat demand pinjaman di pinjol naik. Namun, pinjaman tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal baik, di mana tidak menjamin pengembalian dana tersebut.

“Kalau sumber pinjaman tidak dikontrol, saya rasa ini akan sulit,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...