Langgar Ketentuan Kredit Macet, Investree Kena Sanksi OJK

Happy Fajrian
13 Januari 2024, 17:16
investree, ojk, kredit macet, fintech
Arief Kamaludin | KATADATA
Fintech Investree terkena sanksi administratif dari OJK lantaran kredit macet yang sangat tinggi.

Ringkasan

  • OJK memberikan sanksi kepada Investree, perusahaan fintech P2P Lending, karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman dengan rasio tingkat wanprestasi di atas ambang batas.
  • OJK masih melakukan pendalaman kasus dan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan Investree untuk memantau kondisi perusahaan.
  • Sanksi lanjutan akan dikenakan jika Investree belum memenuhi kewajibannya, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1).

Agusman menambahkan bahwa selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree.

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...