Langgar Ketentuan Kredit Macet, Investree Kena Sanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1).
Agusman menambahkan bahwa selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree.
Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.