Mengenal Pinjol Investree, Disebut Ditinggal CEO dan Kena Sanksi OJK

Desy Setyowati
31 Januari 2024, 12:19
Investree, ojk, adrian gunadi,
Arief Kamaludin | KATADATA
Investree
Button AI Summarize

CEO Investree Adrian Gunadi dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada dewan direksi. Startup fintech lending atau pinjol ini tengah mendapatkan sanksi OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.

“Pengunduran diri efektif per 31 Januari,” demikian isi surat pengunduran diri dikutip Deal Street Asia, Selasa (30/1).

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Adrian Gunadi dan Investree. Namun belum ada tanggapan.

Berdasarkan laporan Deal Street Asia merujuk pada dokumen terpisah, Adrian Gunadi dikabarkan mengaku telah mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadi. Selain itu, menggunakan posisinya untuk menjadikan startup pinjol ini sebagai penjamin perusahaan pribadi.

Dikabarkan juga, dalam rapat umum luar biasa pada 17 Januari, Chief of Sales Investree Salman Baharuddin dipilih untuk menggantikan Adrian Gunadi.

Anak usaha Bank Mandiri yakni Mandiri Capital Indonesia atau MCI sebagai salah satu investor mengatakan memang ada pertemuan pada 17 Januari.

“Kami mengikuti proses dengan investor lain yang mungkin hari ini (17/1) akan ada pembahasan. Kami pantau terus,” kata CEO Mandiri Capital Indonesia Ronald Simorangkir kepada media di kantor MCI, dua pekan lalu (17/1).

Ia menyampaikan Mandiri Capital Indonesia sudah memberikan peringatan terkait manajemen risiko pinjol Investree. Perusahaan juga terus memantau kinerja Investree sebelum adanya pemberitaan terkait telat bayar pemberi pinjaman alias lender.

Mandiri Capital Indonesia bersama investor lain juga memantau action plan atau rencana aksi pinjol Investree. Sebab, kualitas portofolio menentukan valuasi startup.

“Jadi, kami terus memantau startup fintech lending yang ada di portofolio (yang disuntik oleh perusahaan),” ujar dia.

CIO Mandiri Capital Indonesia Dennis Pratistha menyampaikan, Investree sedang mengatur strategi dan berbenah secara internal. “Benar sempat dipanggil oleh OJK. Investree sedang relining strategi untuk berbenah diri,” kata dia.

OJK Beri Sanksi Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, otoritas intens berkoordinasi dengan Investree.

“Ini terkait informasi yang beredar di masyarakat (mengenai penundaan gaji karyawan dan tutup),” kata Agusman dalam jawaban tertulis setelah RDKB OJK, dua pekan lalu (11/1).

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” Agusman menambahkan.

OJK pun sudah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree, karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha ataupun pencabutan izin usaha.

Namun Agusman tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud. Akan tetapi sebelumnya, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pemberi pinjaman alias lender sempat mengeluhkan dana belum kembali.

“OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, kami mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Sejak tahun lalu, sejumlah warganet mengeluhkan dana investasi di platform Investree yang belum dikembalikan. “Pernah ‘nyangkut’ di Investree lewat jatuh tempo lebih dari tiga tahun. Akhirnya tidak pernah investasi di platform ini lagi, kapok,” kata @neshaaiiaa awal 2023 (23/4/2023).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...