Marak Digugat Lender, Pinjol Wajib Rutin Lapor ke OJK Mulai Juli
Pinjol seperti TaniFund, iGrow, Investree hingga Modal Rakyat digugat oleh lender alias pemberi pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mengeluarkan aturan baru.
OJK menerbitkan tiga Surat Edaran. Salah satunya SEOJK 1/2024 yang mengatur pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias fintech lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, pelaporan tersebut agar industri pinjol dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan.
SEOJK 1/2024 terkait pinjol, mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending. Peraturan ini mulai berlaku secara penuh per 1 Juli.
Aman menjelaskan, hal-hal yang diatur dalam SEOJK 1/2024 tentang pinjol yakni:
- Kewajiban bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap ke pusat data fintech lending OJK. Data yang dimasukan paling sedikit memuat informasi pengguna, serta transaksi dan kualitas pendanaan.
- Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara real time
- Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara real time, Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada OJK secara harian
- Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pinjol pada pusat data fintech lending
- Penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
- Penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK