OJK Cabut Sanksi, Akulaku Bisa Kembali Beri Pinjaman Paylater

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 18:13
Akulaku
Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan layanan paylater terhadap startup pinjol Akulaku. Sanksi OJK atas pembatasan kegiatan usaha atau PKU tersebut mulai Oktober 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (4/3).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, “sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di buy now pay later (BNPL) seperti biasa,” ujar Agusman.

Ia menyampaikan, kedepannya, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Perbaikan proses pembiayaan paylater yang diminta oleh OJK terhadap startup pinjol Akulaku di antaranya aspek manajemen risiko, 
aspek tata kelola perusahaan yang baik dan aspek manajemen risiko teknologi informasi.

Pada Oktober 2023, Agusman menyampaikan bahwa tindakan pengawasan pembatasan tindak kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku akan dicabut, jika OJK menilai pinjol ini telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan. Ini termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

OJK juga memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan yang menyediakan layanan paylater.

“OJK meminta perusahaan untuk terus memperbaiki dan menguatkan proses underwriting dengan tetap menerapkan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...