5 Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal, Berpotensi Dicabut Izinnya

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 18:27
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sebanyak lima fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum atau modal Rp 2,5 miliar per Januari. Lima pinjol ini berpotensi mendapat sanksi pencabutan izin. 

“Lima dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (4/3).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan satu dari lima penyelenggara pinjol tersebut sudah melakukan penyetoran modal. Namun, masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan.

“Sementara untuk empat penyelenggara fintech P2P lending lainnya, masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan dimaksud,” kata dia.

Ia menyatakan OJK akan terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan oleh para penyelenggara pinjol. Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari strategic investor baru.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga memiliki opsi untuk mengembalikan izin usaha.

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin

“OJK telah memberikan sanksi administratif kepada P2P lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuannya berlaku,” kata Agusman.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...