Kredivo Bagikan Tips Agar Pengguna Paylater Tak Terlilit Utang
Penggunaan paylater di Indonesia terus meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pembayaran tersebut akan naik 13 persen bulan ini. Kredivo bagikan tips pemanfaatan paylater yang bijak.
SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna maupun transaksi Kredivo menunjukkan tingginya animo masyarakat terhadap paylater. Masih banyak mispersepsi yakni paylater seringkali dianggap sebagai pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending, alih-alih sebagai alat pembayaran.
“Kondisi inilah yang mendorong Kredivo untuk gencar melakukan edukasi mengenai paylater termasuk juga penggunaannya yang perlu dilakukan secara bijak,” ujar Indina dikutip Kamis (21/3).
Ia berharap literasi keuangan dan popularitas paylater berkembang beriringan sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan dampak optimal dari layanan paylater.
Seiring dengan peningkatan popularitasnya, paylater menjadi alat pembayaran pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja berbagai kebutuhan, tidak hanya terbatas pada kebutuhan mendesak.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center, sebanyak 56,8 persen pengguna paylater menggunakan layanan ini untuk membayar kebutuhan bulanan dengan cicilan tenor kurang dari satu tahun, sedangkan 52,1 persen menggunakannya untuk keperluan yang mendesak.
Selain itu, penggunaan Paylater tidak lagi terbatas pada merchant online saja, tapi juga telah merambah ke merchant offline. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah transaksi di merchant offline Kredivo pada tahun 2023 tumbuh hingga 2 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah beberapa tips penting dari Kredivo:
1. Menggunakan paylater sebagai alat pembayaran, bukan alat berhutang
Indina menegaskan bahwa paylater bukanlah bentuk sumber tambahan uang atau pinjaman seperti fintech P2P lending atau pinjaman online.
Sebaliknya, paylater adalah layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian tanpa harus membayar secara langsung. Sehingga membantu mereka mengelola cash flow dan menyisihkan dana untuk kebutuhan lainnya.
2. Sadar akan kemampuan finansial sebelum menggunakan paylater
Sebelum memanfaatkan paylater, ia mengatakan penting bagi pengguna untuk memiliki pemahaman yang jelas mengenai kemampuan finansial mereka, termasuk pendapatan dan pengeluaran bulanan.
Selain itu, pengguna juga harus memiliki cukup dana untuk melunasi tagihan paylater dalam waktu yang ditentukan tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan.
3. Memperhitungkan bunga dan biaya layanan yang dikenakan penyedia paylater
Paylater mengenakan bunga sebagai biaya untuk penundaan pembayaran, dan biaya layanan sebagai biaya untuk pengembangan layanan penyedia paylater.
Oleh karena itu, pengguna harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta perjanjian pinjaman untuk memperhitungkan bunga dan biaya layanan, termasuk total tagihan keseluruhan saat menggunakan paylater.
4. Menggunakan paylater untuk memenuhi kebutuhan berdasarkan skala prioritas
Indina menyampaikan paylater dirancang sebagai layanan keuangan yang membantu pengguna memenuhi beragam kebutuhan sehari-hari. Namun, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa penggunaan paylater tetap terfokus pada kebutuhan yang sesuai skala prioritas.
“Menggunakan paylater tanpa mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan dan hanya berdasarkan keinginan semata dapat memicu perilaku konsumtif yang tidak sehat,” kata dia.
Paylater atau pembayaran barang secara kredit bakal melonjak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama ramadan.
Kredivo mencatat memiliki hampir 10 juta pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sejak 2018 sampai 2023, Kredivo mencatat pertumbuhan pengguna hingga 20 kali lipat.
Hingga saat ini, Kredivo melayani masyarakat di 88 kota di Indonesia, yang dapat menikmati limit penuh Kredivo hingga 50 juta.
Selain itu, total jumlah transaksi Kredivo meningkat hingga 58,59 persen (CAGR) dan nilai transaksi hingga 78,42 persen (CAGR) dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau periode 2018 - 2023.