Asosiasi Bantah KPPU soal 4 Pinjol Pendidikan Diduga Langgar Aturan

Lenny Septiani
28 Maret 2024, 12:07
pinjol, mahasiswa, kppu,
Twitter @itbfess
Akun di X membagikan gambar yang disebut banner pinjol DanaCita di Kampus ITB
Button AI Summarize

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga empat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menilai, pinjol bisa menjadi solusi pembiayaan pendidikan.

Keempat startup pinjol yang dinilai berpotensi melanggar aturan menurut KPPU yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita. KPPU sudah melakukan penyelidikan tahap awal kepada empat penyedia pinjaman online ini.

Ketua Umum  AFPI Entjik S Djafar menyatakan, pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, sehingga ada kepastian dari sisi keamanan dalam operasional.

"Peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan. Ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan," kata Entjik dalam acara LawTech Mini Roundtable yang diselenggarakan AFPI dengan mengundang sejumlah narasumber termasuk akademisi secara online, Rabu (27/3).

Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela and Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan bahwa ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi. Tidak ada larangan bagi fintech lending untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.

Ia juga mencatat, bank turut memberikan pinjaman kepada mahasiswa hingga pelajar.

Mandela menambahkan bahwa tindakan fintech lending yang diduga melanggar Pasal 76 UU Nomor 12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU. "Dalam ayat 1 dan 2 tidak mengatur larangan bagi pihak ketiga untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa,” kata Mandela.

Menurut dia, Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas bertujuan mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aswanto menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...