Asosiasi Bantah KPPU soal 4 Pinjol Pendidikan Diduga Langgar Aturan
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga empat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menilai, pinjol bisa menjadi solusi pembiayaan pendidikan.
Keempat startup pinjol yang dinilai berpotensi melanggar aturan menurut KPPU yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita. KPPU sudah melakukan penyelidikan tahap awal kepada empat penyedia pinjaman online ini.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan, pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, sehingga ada kepastian dari sisi keamanan dalam operasional.
"Peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan. Ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan," kata Entjik dalam acara LawTech Mini Roundtable yang diselenggarakan AFPI dengan mengundang sejumlah narasumber termasuk akademisi secara online, Rabu (27/3).
Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela and Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan bahwa ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi. Tidak ada larangan bagi fintech lending untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.
Ia juga mencatat, bank turut memberikan pinjaman kepada mahasiswa hingga pelajar.
Mandela menambahkan bahwa tindakan fintech lending yang diduga melanggar Pasal 76 UU Nomor 12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU. "Dalam ayat 1 dan 2 tidak mengatur larangan bagi pihak ketiga untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa,” kata Mandela.
Menurut dia, Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas bertujuan mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aswanto menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
Sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan. “Lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK," ia menambahkan.
CEO Danacita Alfonsus Wibowo menyampaikan, kesenjangan biaya menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan masih rendahnya partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi di Indonesia.
"Hal ini mendorong Danacita untuk turut serta memajukan pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan jumlah pelajar pendidikan tinggi melalui solusi pembiayaan yang memahami penuh kebutuhan para pelajar dan dunia pendidikan tinggi," katanya.
Danacita sudah menyalurkan lebih dari Rp 400 miliar biaya pendidikan untuk pelajar di seluruh Indonesia sejak berdiri.
“Pendidikan menjadi segmen pasar yang belum banyak dilayani dan kami hadir mengisi kekosongan tersebut untuk memberikan akses pembiayaan yang terjangkau," ujar Alfonsus. "Kata kuncinya, kami tertantang untuk memberikan solusi, yaitu alternatif pembiayaan yang selama ini tidak banyak ditemui pilihannya di pasaran."
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia S menambahkan, penyelenggara pinjol akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat termasuk sektor pendidikan tinggi. Dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat empat platform yang berfokus dalam pendanaan sektor pendidikan.
Berdasarkan data OJK per Januari, pendanaan dari pinjol ke sektor pendidikan Rp 2,47 triliun atau 1,49% dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif.
Secara keseluruhan per Januari, industri pinjol sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 785 triliun kepada 123,45 juta borrower atau peminjam dan 1,4 juta lender atau pemberi pinjaman.