OJK Kembangkan Pusat Data Fintech, Peminjam Cuma Bisa Akses 3 Pinjol

Lenny Septiani
10 Juni 2024, 22:15
OJK
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan pusat data fintech lending (pusdafil).Pusat data ini diharapkan bisa mendukung implementasi aturan yang membatasi masyarakat hanya bisa meminjam di maksimal tiga platform pinjaman online alias pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML OJK) Agusman mengatakan OJK sedang mengembangkan pusdafil 1.0 menjadi pusdafil 2.0. Selain membatasi jumlah platform yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman, pusdafil ini akan menghitung kemampuan membayar kembali (repayment capacity) calon peminjam.

“Pusdafil 2.0 yang terbaru ini akan tersambung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).

Menurut Agusman pengembangan pusat data diharapkan bisa mendukung penguatan implementasi ketentuan maksimum dua atau tiga platform dan repayment capacity 30%. Adapun aturan terkait jumlah platform pinjaman dan kemampuan membayar kembali itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.

Tahun lalu, Agusman menyampaikan bahwa penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Salah satu cara adalah dengan memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar. 

Penyedia pinjaman juga perlu mengklarifikasi dan konfirmasi peminjam baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik. Selain itu juga melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan. 

Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.

Analisis itu juga bertujuan mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Aturan ini diharapkan bisa menyaring calon peminjam yang tidak memiliki kemampuan membayar.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...