OJK Kembangkan Pusat Data Fintech, Peminjam Cuma Bisa Akses 3 Pinjol

Ringkasan
- OJK sedang mengembangkan pusat data fintech lending (pusdafil) dari versi 1.0 menjadi 2.0 untuk mendukung pembatasan jumlah pinjaman online yang dapat diakses oleh masyarakat hingga maksimal tiga platform dan menghitung kemampuan membayar kembali peminjam.
- Pusdafil 2.0 akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat implementasi ketentuan jumlah maksimal platform pinjaman dan kapasitas pembayaran kembali, dengan acuan pembatasan kemampuan membayar kembali sebesar 30%.
- OJK memberlakukan aturan bagi penyelenggara pinjaman online untuk menganalisis permohonan pinjaman dengan memverifikasi dokumen dan konfirmasi peminjam, serta melakukan penilaian kemampuan membayar kembali dengan perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga yang akan dibatasi hingga 30% pada tahun 2026 untuk mencegah pemberian dana berlebihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan pusat data fintech lending (pusdafil).Pusat data ini diharapkan bisa mendukung implementasi aturan yang membatasi masyarakat hanya bisa meminjam di maksimal tiga platform pinjaman online alias pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML OJK) Agusman mengatakan OJK sedang mengembangkan pusdafil 1.0 menjadi pusdafil 2.0. Selain membatasi jumlah platform yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman, pusdafil ini akan menghitung kemampuan membayar kembali (repayment capacity) calon peminjam.
“Pusdafil 2.0 yang terbaru ini akan tersambung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).
Menurut Agusman pengembangan pusat data diharapkan bisa mendukung penguatan implementasi ketentuan maksimum dua atau tiga platform dan repayment capacity 30%. Adapun aturan terkait jumlah platform pinjaman dan kemampuan membayar kembali itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.
Tahun lalu, Agusman menyampaikan bahwa penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Salah satu cara adalah dengan memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar.
Penyedia pinjaman juga perlu mengklarifikasi dan konfirmasi peminjam baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik. Selain itu juga melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan.
Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.
Analisis itu juga bertujuan mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Aturan ini diharapkan bisa menyaring calon peminjam yang tidak memiliki kemampuan membayar.