OJK Minta Pelaku Usaha Pinjol Sasar Peminjam Produktif Bukan Konsumtif

Lenny Septiani
11 Juni 2024, 07:10
OJK
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para penyelenggara fintech P2P lending agar menyasar pemberian pinjaman ke sektor produktif. Hal itu diperlukan agar pinjaman online alias pinjol tak hanya diberikan pada konsumen.

“Kami menghimbau fintech untuk masuk ke (sektor) produktif bukan yang konsumtif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).

Pada kesempatan itu OJK juga menyoroti iklan dari para pelaku usaha pinjol yang menyajikan informasi soal kemudahan, kecepatan pinjol sehingga terkesan tidak menimbulkan kerugian. Menurut dia konten promosi yang terlalu menggiurkan menjadi pintu makin banyaknya peminjam konsumtif. 

Menurut Frederica, OJK telah melakukan pengaturan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2013 dan POJK nomor 22 tahun 2023. Aturan ini mengatur para penyelenggara harus menyediakan informasi mengenai produk dan layanan secara jelas, jujur, akurat, dan mudah diakses. Promosi tidak berpotensi menyesatkan konsumen.

Ia juga mengimbau agar para penyelenggara pinjol bisa menyasar pemberian pinjaman kepada konsumen sesuai dengan kriteria. Penyelenggara pinjol diminta tidak menawarkan layanan pinjaman kepada masyarakat yang belum memiliki penghasilan.

“Kalau mereka (peminjam) sudah terjebak hutang konsumtif sejak muda, kedepannya mereka malah tidak sustain (bertahan),” kata Friderica. 

Lebih jauh ia mengatakan, bila P2P lending menyasar masyarakat muda dan tidak memiliki penghasilan, itu justru akan merugikan para penyelenggara. Satuasi itu akan membuat peminjam  tidak dapat mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, OJK menargetkan penyaluran pendanaan industri fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman menjelaskan beberapa upaya OJK untuk mendukung sektor produktif dilakukan sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. 

Agusman menjelaskan roadmap yang disiapkan OJK mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi.  Selain itu juga ada upaya perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.

Cara lain adalah dengan penguatan dukungan asuransi atau penjaminan kredit. Adapula pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. Terakhir berkaitan dengan optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke Luar Jawa.

Sementara itu, OJK masih mempertimbangkan pembukaan moratorium fintech lending. Adapun, pembukaan moratorium itu akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...