OJK Minta Bank Blokir 7.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Lenny Septiani
8 Juli 2024, 18:54
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening bank, judi online
Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir ribuan rekening terkait judi online.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi dengan judi online. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

“Sampai Juni ini OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7000 rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 secara virtual, Senin (8/7).

Ia menyampaikan, pihakny sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran dan koordinasi dengan pimpinan bank untuk menutup segala jalur kemungkinan yang berpotensi menopang transaksi judi online. OJK juga meminta para bank untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. 

“Kami juga sudah mengirim surat kepada bank beberapa minggu lalu, untuk memperketat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online, juga perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening,” ujar dia.

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut, sebanyak 5.000 rekening bank perorangan maupun kelompok telah diblokir terkait kasus judi dalam jaringan atau online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, PPATK dapat memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari. "Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.

Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Natsir mengungkapkan, sekitar 80% dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, rata-rata bermain di atas Rp 100 ribu. Profil yang bermain judi online itu pun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," jelas Natsir.

Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada 25,7% dan tindak pidana lain 12,3%, serta korupsi di 7%.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...