OJK Susun Aturan Baru Pinjol: Bisa Pinjam hingga Rp 10 Miliar
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun aturan baru terkait pinjol. Regulasi ini nantinya memungkinkan masyarakat meminjam hingga Rp 10 miliar.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI itu sudah masuk tahap penyelarasan.
“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML Agusman dalam keterangan pers, Senin malam (8/7).
Untuk bisa menawarkan pinjaman Rp 10 miliar kepada masyarakat, para penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu seperti rasio kredit macet atau TWP90 maksimal 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Aturan itu bertujuan meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara pinjol. Selain itu, mendorong penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.
Agusman menyampaikan, penyaluran dana melalui pinjol ke sektor produktif dan UMKM 31,52% per Mei. “Ini masih sesuai target, yakni fase pertama atau pada 2023 – 2024 sekitar 30% - 40%,” kata Agusman dalam Konferensi Pers, Senin (8/7).
Selain menyesuaikan pembiayaan produktif menjadi Rp 10 miliar, aturan baru itu nantinya membahas optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa.