Digugat ke MA soal Praktik Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Lenny Septiani
25 Juli 2024, 17:05
ojk, pinjol,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan digugat ke Mahkamah Agung alias MA terkait praktik pinjol sejak 2021. Gugatan ini meminta OJK membuat peraturan dan memperkuat pengawasan dalam menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

"OJK menghormati putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjol yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan pers, Kamis (25/7).

Aman menyampaikan bahwa OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai pinjol. Ia mencontohkan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri.

OJK juga menerbitkan aturan mengenai fintech lending yaitu Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI dan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aman menjelaskan, OJK mengatur beberapa hal lewat regulasi tersebut, di antaranya:

  • Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana
  • Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
  1. Bunga/margin/bagi hasil;
  2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
  3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
  • Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location
  • Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak pengguna
  • Pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut

OJK juga melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech lending dan asosiasi untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan, supaya tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
  • Meminta penyelenggara fintech lending dan asosiasi untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen. Caranya, menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:

"HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."

OJK sedang menyusun peraturan tentang industri fintech lending yang memuat penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, pelindungan konsumen, serta pinjaman ke sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur tentang:

  • Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen
  • Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi
  • Sanksi atas penyebaran data pribadi
  • Penyelenggara pinjol juga wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  3. Tidak kepada pihak selain konsumen
  4. Tidak secara mengganggu, terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
  5. Hanya pada Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00- 20.00 waktu setempat
  6. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Sanksi kepada penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...