Mayoritas Startup Pinjol, Asuransi, Pembayaran Minta Kelonggaran Aturan
Mayoritas startup fintech termasuk pinjol, asuransi hingga pembayaran yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia alias Aftech meminta kelonggaran aturan supaya dapat tumbuh dan bersaing dengan perusahaan konvensional seperti bank.
Hal itu tertuang dalam laporan Aftech Annual Members Survey 2024 bertema ‘Indonesia’s Fintech Resurgence: A New Wave of Innovations and Possibilities’. Sebanyak 61,8% dari 130 responden menginginkan kelonggaran aturan.
Aftech melakukan survei kepada seluruh anggota selama 16 April – 10 Mei, dengan 131 responden yang mengisi. Kuesioner berisi 127 pertanyaan.
Laporan dilengkapi dengan wawancara mendalam kepada regulator dan empat anggota Aftech.
“Kelonggaran regulasi diperlukan industri fintech untuk dapat tumbuh dan bersaing dengan industri konvensional sejenis tanpa mengabaikan pelindungan konsumen. Dukungan lain yang diperlukan yakni insentif untuk investor dan skema pendukung alternatif,” demikian dikutip dari laporan.
Untuk sektor pinjol misalnya, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batasan bunga pinjaman:
Produktif atau pinjaman ke UMKM:
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 – 2026.
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Selain itu, Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur batasan modal. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.
Kemudian, muncul aturan aturan bagi startup peer to peer lending atau pinjol yang diwajibkan untuk membuka laporan laba rugi pada masyarakat. Hal ini tertuang dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Meski begitu, 68,7% responden menilai regulasi saat ini mendukung inovasi. Selain itu, mendukung investasi (65,7%) dan mendukung pertumbuhan industri (70,9%).