Utang Paylater Indonesia Naik Dua Kali Lipat, Total Rp 28 Triliun

Amelia Yesidora
7 November 2024, 10:32
Paylater, ojk,
Kredivo
Paylater

Ringkasan

  • Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini untuk PLTU berkapasitas 660 MW sebagai proyek percontohan transisi energi, dengan harapan dapat direplikasi di pembangkit listrik tenaga batubara lainnya.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani mengundang dukungan finansial dari negara dan pihak lain untuk membantu Indonesia dalam transisi dari energi fosil ke energi ramah lingkungan, mengingat tingginya biaya transisi dan ketergantungan pada batu bara.
  • ADB berperan penting dalam Mekanisme Transisi Energi (ETM) Indonesia, mendukung pensiun dini PLTU Cirebon-1 dari jadwal semula 2042 menjadi 2035, sebagai bagian dari komitmen Indonesia mencapai 66% energi terbarukan pada 2050.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat piutang buy now paylater alias BNPL oleh perusahaan pembiayaan naik 103,4% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun per September.

Jika angka tersebut digabung dengan penyaluran paylater oleh bank sebesar Rp 19,81 triliun, maka nilainya Rp 28,05 triliun.

“Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK di OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis, dilansir Kamis (7/11).

Tingkat kredit macet atau NPF gross paylater di industr perusahaan pembiayaan 2,6% dan dan NPF net 0,71%.

Untuk mengakomodasi peningkatan penyaluran kredit paylater, OJK menyusun peraturan khusus BNPL. Hal-hal yang akan diatur mencakup:

Syarat perusahaan yang menyelenggarakan bisnis paylater

  • Kepemilikan sistem informasi
  • Pelindungan data pribadi
  • Rekam jejak audit
  • Sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi
  • Kerja sama dengan pihak lain
  • Manajemen risiko

Kendati demikian, OJK tidak memerinci target waktu penerbitan aturan paylater tersebut.

Saat ini, paylater diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. POJK ini membahas pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...