Startup Easycash Minta OJK Kaji Ulang Penurunan Batas Bunga Pinjol
Startup finansial teknologi pembiayaan atau fintech lending Easycash meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengkaji ulang penurunan batas bunga pinjol alias pinjaman online.
Aturan bunga pinjol atau pinjaman online tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Rinciannya sebagai berikut:
Produktif :
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 – 2025.
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Startup pinjol Easycash meminta OJK mengkaji ulang aturan tersebut dan menetapkan batas bunga pinjol tahun depan tetap 0,2%. “Dengan begitu, aksesibilitas dan likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” ujar Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko dalam siaran pers, Jumat (22/11).
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada tim hubungan masyarakat alias humas Easycash terkait aksesibilitas yang dimaksud berarti perusahaan memperketat penilaian kredit. Jika benar, artinya calon peminjam atau borrower semakin sulit mendapatkan pinjaman.
Namun humas Easycash belum memberikan tanggapan, hingga berita ini dirilis.
Dalam keterangan pers, Nucky hanya menyebutkan bahwa Easycash khawatir masyarakat akan lari ke pinjol ilegal. OJK sudah memblokir 9.180 platform pinjaman online ilegal sejak 2017.
Terkait likuiditas, Nucky menyampaikan ini merupakan faktor kunci bisnis fintech lending. Platform pinjaman online memfasilitasi pemberi pinjaman atau lender dengan peminjam.
Bunga yang menarik akan mendorong lender menempatkan lebih banyak dana ke platform pinjol, untuk kemudian disalurkan kepada peminjam.
“Untuk dapat melayani segmen masyarakat unbanked dan underbanked, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana dan ruang tumbuh bagi platform,” ujar Nucky.
Masyarakat unbanked adalah yang belum menggunakan layanan keuangan apapun. Sementara underbanked, sudah memiliki produk keuangan, namun belum memadai.