Eks CEO Pinjaman Daring Investree Adrian Gunadi Resmi Jadi Tersangka, Masuk DPO

Ringkasan
- Kementerian Perdagangan menargetkan transaksi pada Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 mencapai US$ 16,5 miliar, meningkat 10% dari sebelumnya.
- TEI ke-40 akan diselenggarakan pada 15-19 Oktober 2025 dan menargetkan 1.500 peserta pameran, 5.000 pembeli, dan 30.000 pengunjung.
- TEI sebagai ajang promosi produk Indonesia, memperluas akses pasar global, dan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang kompetitif dan inovatif.

Eks CEO Investree Adrian Gunadi resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Ia masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, dan diduga berada di luar negeri.
“Dalam kaitan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube, Jumat (13/12).
OJK sebelumnya mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pindar Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada peminjam alias borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh utang kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.