Utang Pinjol Orang Indonesia Capai Rp 75,6 T, Kredit Macetnya Naik

Amelia Yesidora
8 Januari 2025, 06:35
pinjol, p2p lending, pinjaman online
Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencatat penyaluran pembiayaan oleh peer-to-peer alias P2P lending atau pinjaman online naik 27,32% secara tahunan mencapai Rp 75,6 triliun pada November 2024. Tingkat risiko kredit macet pinjol tercatat naik, tetapi masih di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML OJK Agusman menjelaskan, pertumbuhan penyaluran pembiayaan P2P lending pada November 2024 melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 29,23% secara tahunan. 

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%. Di Oktober yang lalu, tercatat 2,37%,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara daring, Selasa (7/1).

Ia pun mencatat, masih ada 11 dari 91 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan syarat modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. “Dari 11 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman.

POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025

POJK Nomor 10 Tahun 2022  diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...