Kredivo Respons Aturan OJK yang Membatasi Nasabah Paylater
Fintech paylater Kredivo menyambut peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang menyiapkan aturan membatasi pengguna Buy Now Paylater (BNPL) atau paylater. OJK akan membatasi nasabah harus berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta.
“Kami sudah menerapkan itu sejak awal beroperasi,” ujar SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (15/1).
Indina menjelaskan mereka memverifikasi informasi ini saat proses pendaftaran. Calon nasabah wajib berfoto dengan KTP aslinya untuk memverifikasi umur, kemudian melampirkan NPWP atau slip gajinya untuk verifikasi gaji.
Bila gaji yang diinput lebih tinggi daripada kenyataannya, Kredivo bakal menurunkan limit dan bunga pinjaman calon nasabah. “Di level starter pack lah jadinya,” ujar Andamari.
OJK tengah mengkaji aturan paylater untuk perusahaan pembiayaan. Tujuannya untuk mencegah potensi jebakan utang alias debt trap. "Terutama bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” kata OJK dalam keterangan pers, Selasa (31/12).
Kewajiban tersebut akan berlaku efektif untuk pengguna baru maupun pengajuan paylater terbaru atau yang diperpanjang tenornya. Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan diminta memberikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam menggunakan paylater, termasuk pencatatan transaksi di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb. Debitur yang telat atau gagal membayar pinjaman, akan tercatat di SLIK.