OJK Soroti Laporan JTrust Bank soal Dugaan Startup Crowde Gelapkan Dana Petani

Kamila Meilina
7 Maret 2025, 16:45
JTrust Bank, crowde,
J Trust Bank
J Trust Bank
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memantau ketat perkembangan laporan PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank ke Polda Metro Jaya soal dugaan startup fintech lending Crowde menggelapkan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.

“Saat ini pihak Bank JTrust dan Crowde terus melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian permasalahan dimaksud termasuk melakukan kunjungan bersama kepada para borrower,” kata OJK dalam keterangan pers, Jumat (7/3).

OJK mengatakan otoritas memperketat pengawasan secara offsite dan onsite, termasuk proses penilaian kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test bagi setiap pihak utama yang akan memasuki industri fintech lending, guna mencegah kecurangan atau fraud.

Sebelumnya JTrust Bank melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari.

Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.

J Trust Bank sebelumnya telah bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bank menemukan adanya pelanggaran Perjanjian Kerja sama atau PKS, khususnya dalam penyaluran dana pinjaman.

Atas dugaan pelanggaran ini, J Trust Bank melaporkan CEO sekaligus Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dan jajaran manajemen lainnya dari PT Crowde Membangun Bangsa, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah nama yang dilaporkan termasuk:

  • Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku Komisaris
  • Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama
  • Noviani Suryawidjaja sebagai Direktur
  • Denisha Elmoiselle Munaf sebagai Business Analyst

Selama ini Crowde berfokus menyediakan akses pendanaan kepada para petani, salah satunya dengan menggandeng bank untuk program channeling. Namun startup itu kini menghadapi gugatan terkait dugaan penggelapan dana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...