KPPU Menduga 97 Startup Pinjaman Daring Lakukan Kartel Bunga Pinjol


KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan dugaan kartel bunga pinjol alias pinjaman online. Hal ini diduga dilakukan oleh 97 Startup pinjaman daring.
KPPU pun segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel bunga pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebagai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan startup pinjaman daring.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor, diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama, melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI," kata Fanshurullah dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Kamis (1/5).
KPPU menjelaskan 97 fintech lending menetapkan tingkat bunga pinjol, yang meliputi biaya pinjaman dan lainnya, tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, yang kemudian besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Fanshurullah.
Jumlah startup pinjaman daring yang memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebanyak 97 per Maret 2025. KPPU tidak memerinci fintech lending yang dimaksud, apakah termasuk yang beroperasi pada 2020 - 2023 namun sudah dicabut izinnya.
Dalam melakukan penyelidikan, KPPU mendalami model bisnis, struktur pasar hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman daring di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending yakni menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
Akan tetapi, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama per April 2023, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).
Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan kartel bunga pinjol ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Agenda sidang bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech lending dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.
Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar pinjaman daring yang cukup signifikan, yakni 1,38 juta pemberi pinjaman alias lender aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan Rp 829,18 triliun per medio 2023.
Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap alias kesenjangan kredit atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional mencapai Rp1.650 triliun per 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman daring di Indonesia.
KPPU memperkirakan, eskalasi perkara dugaan kartel bunga pinjol berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” kata Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.
KPPU masih mengagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara dugaan kartel bunga pinjol.