Asosiasi Pinjol Bantah Tuduhan Kartel oleh KPPU: OJK Atur Bunga Pinjaman

Nur Hana Putri Nabila
15 Mei 2025, 10:33
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan adanya praktik kartel terkait bunga pinjaman online (pinjol). Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidik dugaan kartel dalam penentuan bunga pinjaman yang dilakukan perusahaan pinjol.

Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menegaskan membantah adanya kesepakatan harga atau kartel antar pelaku industri.

“Bagaimana respons terhadap ini kami pertama menghargai apa yang KPPU dan kami sepakat di asosiasi dan juga teman-teman di industri untuk mengikuti prosesnya,” kata Ronald, pria yang akrab disapa Roni, dalam Konferensi Pers AFPI, di Jakarta, Rabu, (14/5).

Selain itu, ia juga menegaskan penetapan bunga maksimum sebesar flat 0,8% per hari dalam code of conduct AFPI pada 2018 bukan keputusan sepihak dari asosiasi. Ia mengatakan kebijakan itu inisiatif langsung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan menertibkan industri pinjaman online. 

“Esensi penetapan batas maksimum yang saat ini diangkat oleh KPPU sebenarnya datang dari regulator, dari OJK, bukan dari pemain," kata Ronald.

Ia mengatakan OJK hanya mengatur batas atas saja. Kemudian akhirnya bergantung pada penyelenggara fintech lending masing-masing akan mengenakan besaran berapa untuk bunganya. Asalkan, tak melebihi dari batas atas yang ditentukan.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan mekanisme peer to peer (P2P) lending berfungsi hanya sebagai perantara yang mempertemukan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan pinjaman.

Apabila ada pembatasan tertentu, kata Roni, hal itu justru dapat menghambat volume pemberi pinjaman (lender) yang pada akhirnya bisa merugikan platform.

“Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform, pasti tidak ada satupun yang ingin diatur,” kata Roni.

Bunga Pinjol Sangat Tinggi

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.

Ronald mengatakan bunga pinjol 0,8% itu sebagai batas atas, bukan ketetapan bunga. "Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6%, 0,5%, bahkan 0,4% per hari,” kata Ronald.

Seiring dengan hal itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, mengaku penetapan batas maksimum bunga pinjaman yang pertama kali diterapkan dalam Code of Conduct tahun 2018 kini telah dicabut dan tidak lagi berlaku. Tak hanya itu, penetapan batas tersebut juga tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform.

Kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk menekan tingginya suku bunga pinjaman saat itu, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjaman online ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan.

Ia menyebut pada masa itu, bunga pinjaman daring bisa melampaui 1% per hari, bahkan dalam beberapa kasus mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka tersebut.

“Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila, Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...