OJK Siapkan Aturan Asuransi untuk Pinjol, Kaji Risiko yang Dihadapi Lender

Kamila Meilina
26 Mei 2025, 11:26
pinjol, lender
Freepik
Ilustrasi pinjol
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses persetujuan produk Asuransi Kredit khusus untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang dikenal dengan pisjaman online atau pinjol

Skema asuransi  pinjol yang tengah dibahas tersebut dirancang melalui mekanisme konsorsium untuk meningkatkan perlindungan dalam ekosistem pinjaman digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan pelaku industri guna memastikan penyusunan profil risiko yang tepat, dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi pinjaman.

“Kami terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, sehingga pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem ini,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Ia menyebut koordinasi juga tengah dilakukan dengan bidang Produk, Valuasi, dan Manajemen Layanan (PVML) untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan industri dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa asuransi dalam fintech lending sebaiknya diposisikan sebagai opsi, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

“Saya mau tegaskan, bahwa asuransi ini sebaiknya adalah opsi, bukan mandatori,” kata Entjik dalam acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Media Gathering, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Januari lalu.

Salah satu kekhawatiran utama AFPI terkait penerapan asuransi wajib adalah potensi terjadinya moral hazard.

Menurut Entjik, jika semua pinjaman diasuransikan, ada kemungkinan peminjam tidak merasa perlu melunasi kewajibannya karena sudah dilindungi oleh asuransi. Hal ini dapat berujung pada peningkatan gagal bayar secara massal yang pada akhirnya bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut.

Penentuan besaran premi asuransi yang wajar untuk industri P2P Lending merupakan sebuah tantangan. Premi asuransi ini disebutnya perlu menyesuaikan dengan risiko dan perhitungan berdasarkan biaya yang dibayarkan para lender.

Ia mencontohkan premi asuransi yang ditawarkan saat ini mayoritas mencapai 30%, angka yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan manfaat ekonomi bunga yang diperoleh lender, yang hanya berkisar 16%.

Entjik juga menyebut pihaknya telah melakukan riset ke beberapa negara, termasuk Inggris, yang dikenal sebagai negara dengan budaya asuransi yang kuat. Namun, berdasarkan diskusi dengan sejumlah perusahaan fintech di Inggris, mereka tidak menerapkan asuransi secara menyeluruh.

“Di London, mereka insurance-minded. Tapi begitu kita tanya, mereka bilang tidak semua fintech diasuransikan. Karena kalau risikonya tinggi, mereka (perusahaan asuransi) akan mundur,” ujarnya.

Kendati demikian, AFPI tetap membuka diskusi dengan OJK untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan konsorsium atau pengembangan produk asuransi yang lebih sesuai dengan karakteristik industri P2P lending.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...