OJK Soroti Modus Baru Pinjol Ilegal: Tiba-Tiba Transfer Dana ke Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan baru yang marak dilakukan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat mengaku tiba-tiba menerima transfer dana ke rekening pribadi tanpa pernah mengajukan pinjaman, lalu diminta mengembalikan dana tersebut ke rekening tertentu yang ternyata milik pelaku penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan modus tersebut merupakan ciri utama skema penipuan pinjol ilegal.
“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring, Selasa (8/7).
Kemudian pelaku menagih meski korban tidak menikmati uang tersebut. Modus ini menjadi perhatian OJK karena semakin banyak dilaporkan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan OJK maupun saat kegiatan edukasi keuangan di berbagai daerah.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap transfer dana mencurigakan serta menjaga data pribadi, termasuk tanggal lahir, alamat rumah, nama ibu kandung, dan kode OTP. “Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” ujar Friderica.
Ia mengingatkan perlindungan data pribadi juga menjadi kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan PUJK memastikan keamanan sistem informasi, ketahanan siber, dan perlindungan data nasabah.
Adapun, secara keseluruhan OJK menerima 8.752 pengaduan selama Januari–Juni 2025. Sebanyak 7.096 di antaranya terkait pinjaman online ilegal dan 1.656 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejak peluncurannya pada November 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga tercatat telah menerima 166.258 laporan hingga akhir Juni 2025. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962, dengan 56.986 rekening telah diblokir.
Total kerugian masyarakat selama periode tersebut, akibat penipuan ini mencapai Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp558,7 miliar.
