Buronan Eks Bos Investree Adrian Jadi CEO di Qatar, Ini Cara OJK Bawa ke RI

Desy Setyowati
7 Agustus 2025, 15:05
buronan Investree Adrian Gunadi jadi CEO JTA Investree Doha, Qatar.
JTA Investree Doha
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi kini menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks bos Investree Adrian Gunadi menjadi CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan pun menyiapkan strategi untuk membawa buronan ini ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan otoritas terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Adrian Gunadi.

“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG pada red notice terhitung sejak 7 Februari sebagaimana dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis (7/8).

Kementerian Hukum atau Kemenkum menyampaikan upaya ekstradisi Adrian gunadi sebagai buronan kasus Investree dalam proses pemenuhan dokumen.

Pada 21 Februari, Kemenkum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri, atas dasar permintaan dari OJK.

Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei kepada Attorney General of the State of Qatar.

Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu mengonfirmasi permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar alias Kedubes Republik Indonesia di Doha, Qatar.

Saat ini, seluruh dokumen permohonan ekstradisi dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.

Setelah berhasil memulangkan eks bos Investree Adrian Gunadi, selanjutnya OJK akan melakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...