Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diduga Rugikan Rp 2,7 T, Terancam Bui 10 Tahun

Kamila Meilina
26 September 2025, 18:24
Konferensi pers oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penanganan Kasus Investree di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Konferensi pers oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penanganan Kasus Investree di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi (AAG) diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan kerugian mencapai Rp2,7 triliun. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kerugiannya semua berupa pinjaman online, P2P lending P2P lending di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak OJK,” kata Sekretaris NCB Interpol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (26/9).

Namun, ia tak memerinci lebih jauh berbagai bentuk kerugian. Lebih lanjut, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan dana tersebut dihimpun secara ilegal melalui dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.

“Dana hasil penghimpunan ilegal itu kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi. Periode pengumpulan berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024,” kata Yuliana.

Atas perbuatannya, Adrian dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf a UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), junto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana yang menanti ialah penjara 5 hingga 10 tahun,” Yuliana menambahkan.

OJK menyebut selama penyidikan Adrian tidak kooperatif dan bahkan melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyusul hal itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice pada 14 November 2024. Pemerintah Indonesia juga mencabut paspornya dan mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik.

Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara aparat Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga mencabut paspor tersangka.

Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung diamankan oleh tim penyidik. Selanjutnya, Adrian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, OJK telah lebih dahulu mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pindar Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Pada Juni lalu, fintech P2P Lending tersebut resmi membentuk tim untuk melakukan proses likuidasi. Investree mencatat 1.669 pengajuan tagihan dana kembali dari para lender. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...