Bos Ditangkap Interpol, Bagaimana Proses Pengembalian Dana Lender Investree?

Kamila Meilina
13 Oktober 2025, 16:56
CEO Investree ditangkap, uang lender Investree,
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Direktur Utama PT Investree Adrian Asharyanto Gunadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi ditangkap Interpol bulan lalu. Bagaimana nasib pengembalian dana lender atau pemberi pinjaman?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan atau PVML OJKnAgusman menyampaikan tim likuidasi Investree sedang memverifikasi data penagihan dari para lender.

Proses itu dilakukan melalui formulir pendaftaran tagihan yang sebelumnya dibuka untuk kreditur.

“Nilai total tagihan yang diajukan para kreditur atau lender masih dalam proses verifikasi,” kata Agusman dalam keterangan pers, Senin (13/10).

Agusman menambahkan, selain lender, mantan karyawan Investree berhak mengajukan klaim kepada tim likuidasi. L

Sebelumnya, OJK menyatakan Interpol bersama Polri berhasil memulangkan eks CEO Investree Adrian Gunadi ke Tanah Air setelah buron dan berada di Qatar. 

Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung diamankan oleh tim penyidik pada 26 September. Selanjutnya, Adrian Gunadi dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.  

Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kerugiannya semua berupa pinjaman online, P2P lending P2P lending di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak OJK,” kata Sekretaris NCB Interpol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu (26/9). Namun, ia tak memerinci lebih jauh berbagai bentuk kerugian. 

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan dana itu dihimpun secara ilegal melalui dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.

“Dana hasil penghimpunan ilegal itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Periode pengumpulan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024,” kata Yuliana.

OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2024. 

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pindar Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha. 

Pada Juni, fintech P2P Lending itu resmi membentuk tim untuk melakukan proses likuidasi. Investree mencatat 1.669 pengajuan tagihan dana kembali dari para lender.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...