Dana Lender Nyangkut Rp 800 Miliar, Dana Syariah Indonesia Tunda Pertemuan
Pemberi pinjaman alias lender Dana Syariah Indonesia mengeluhkan perusahaan yang menunda penyerahan rencana upaya pengembalian dana, yang totalnya mencapai Rp 800 miliar. Penyerahan dokumen rencana ini seharusnya digelar hari ini (11/11).
“Dana Syariah Indonesia, kalian punya waktu sampai 11 November untuk menyerahkan rencana penyelesaian yang konkret dan mengembalikan setiap rupiah yang kalian ambil,” demikian isi pernyataan resmi Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diterima oleh Katadata.co.id, Senin (10/11).
Penentuan tanggal 11 November itu ditetapkan saat perwakilan lender bertemu dengan manajemen Dana Syariah Indonesia, yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pada 28 Oktober.
Manajemen Dana Syariah Indonesia mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan lender pada 4 November. Dalam pertemuan ini, pengurus Paguyuban menyampaikan tentang persiapan materi yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya, yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk ‘Piagam Kesepakatan’ yang dijadikan acuan bersama.
Pertemuan selanjutnya dijadwalkan hari ini (11/11). Namun Manajemen Dana Syariah Indonesia menjadwalkan ulang menjadi 18 November.
“Penjadwalan ulang ini telah dikomunikasikan secara langsung dengan Ketua Paguyuban Lender dan telah mendapatkan pemahaman serta persetujuan,” kata perwakilan manajemen Dana Syariah dalam pernyataan tertulis, kepada Katadata.co.id, Senin (10/11).
OJK Beri Sanksi Dana Syariah Indonesia
OJK memberikan sanksi kepada startup pinjaman daring alias pindar Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober, karena keterlambatan pembayaran uang investasi lender.
Sanksi diberikan sesuai surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha alias PKU terhadap PT Dana Syariah Indonesia, terutama karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sanksi PKU tersebut mencakup antara lain:
- Dana Syariah Indonesia dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender dan menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk namun terbatas pada yang berbasis teknologi informasi, antara lain campaign melalui website, aplikasi, sarana, dan media lainnya
- Dana Syariah Indonesia dilarang melakukan pengalihan/pengaburan/mengurangi nilai/pemindahan kepemilikan/perubahan penguasaan aset, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, termasuk aset/tagihan yang menjadi underlying alias jaminan penggalangan dana lender, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, dan/atau dengan persetujuan tertulis OJK
- Dana Syariah Indonesia dilarang melakukan perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, penguatan permodalan, dan menyelesaikan permasalahan dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, Dana Syariah Indonesia tetap wajib melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak-pihak lainnya.
