Dana Lender Nyangkut Rp1,5 T, Dana Syariah Indonesia Janji Bayar Mulai 2026

Leoni Susanto
19 November 2025, 14:19
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Katadata/Leoni
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dana lender yang mengendap di startup peer-to-peer lending atau pinjaman daring syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI)  diperkirakan mencapai  Rp 1,5 triliun. Nominal ini berdasarkan kalkulasi Paguyuban Lender PT DSI berdasarkan 3.312 laporan yangdiverifikasi per 18 November.

PT DSI mencatat terdapat 14 ribu lender aktif yang memiliki outstanding. Artinya, jumlah lender yang sudah diverifikasi tim paguyuban mengalami gagal bayar mencakup hampir 24% dari total 14 ribu lender aktif.

"Laporan pengaduan oleh lender yang diterima paguyuban sendiri sudah lebih dari 5.000 laporan," kata pengurus paguyuban lender PT DSI Muhammad Munir, dalam konferensi pers, Rabu (19/11).

PT DSI sendiri telah berkomitmen untuk mengembalikan dana lender dalam kurun waktu setahun, terhitung dari penandatanganan kesepakatan bersama Paguyuban Lender PT DSI pada Selasa (18/11). Hal ini disampaikan setelah pertemuan bersama paguyuban pada hari yang sama.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan kedua pihak yang terlebih dahulu difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (28/10).

“Kita berharap (penyelesaian) ini bisa lebih cepat dari satu tahun, atau perkiraan kita paling tidak satu tahun bisa selesai,” kata Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljurfri, dalam konferensi pers, Rabu (19/11).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pengawasan ketat terhadap PT DSI atas laporan keterlambatan bayar lender sejak awal Oktober. Sanksi ini diberikan lewat surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT DSI.

Sanksi diberikan terutama karena PT DSI tidak mematuhi POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK 49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...