Dana Syariah Indonesia Bentuk Badan Khusus untuk Selesaikan Gagal Bayar Lender
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bakal membentuk badan khusus bernama Badan Pelaksana Penyelesaian atau BPP untuk menyelesaikan masalah keterlambatan bayar lender. Badan ini mulai bekerja akhir 2025 tahun 2026, selama periode penyelesaian keterlambatan bayar lender.
“Pembentukan badan ini supaya ada efektivitas kerja. Kami ingin melakukan pelaksanaan penyelesaian yang transparan, adil, dan proporsional,” kata Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljurfri, dalam konferensi pers, Rabu (19/11).
Startup peer-to-peer lending atau pinjaman daring syariah PT DSI sebelumnya dilaporkan menunggak bayar dana lender hingga Rp 1,5 triliun. Nilai ini berdasarkan laporan dari 3.312 lender yang diterima dan kemudian diverifikasi oleh Paguyuban Lender PT DSI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal Oktober telah melakukan pengawasan ketat terhadap PT DSI atas laporan keterlambatan bayar ini. Sanksi diberikan lewat surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT DSI.
Nantinya, BPP yang dibentuk PT DSI bakal memiliki beberapa tim, dengan paguyuban lender menjadi mitra pengawas atau supervisi dari badan ini. BPP diperkirakan bekerja kurang lebih selama enam bulan selama periode proses pengembalian dana lender.
“Kita bagi beberapa tim. Ada Tim Bagian Penagihan dan Penjualan Aset, ada Tim Verifikasi Data, karena ternyata verifikasi data lender ini tidak mudah,” kata Taufiq.
PT DSI dan paguyuban lender telah menyepakati sejumlah langkah atau action plans untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban pengembalian dana lender. Termasuk salah satunya pembentukan BPP.
Berikut detail kesepakatan antara PT DSI dan Paguyuban Lender, yang akan diajukan untuk mendapat persetujuan OJK:
- Pengajuan paguyuban sebagai satu-satunya perwakilan resmi lender untuk diajukan ke OJK. Tujuannya agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan terarah dan terpusat.
- Pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Nantinya, pembentukan badan ini akan dituangkan dalam Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender PT DSI. Sedangkan paguyuban tetap sebagai entitas independen yang mengawasi kerja BPP dan tidak melebur dalam struktur BPP.
- Target penyelesaian dalam satu tahun. Targetnya proses pengembalian dana lender rampung dalam periode setahun sejak penandatanganan kesepakatan pada Selasa (18/11).
- Pelaporan progres secara berkala. PT DSI berkomitmen memberikan laporan progres pengembalian dana kepada paguyuban tiap seminggu sekali (via daring maupun luring).
