OJK Minta Perbankan Blokir 30 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Kamila Meilina
11 Desember 2025, 17:03
Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan mengambil langkah pemblokiran terhadap 30.392 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya sebanyak 29.906 rekening, berdasarkan hasil penyampaian data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan aturan serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor perbankan, mengingat maraknya praktik judi online yang dinilai telah memberikan dampak serius terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang terindikasi tersambung dengan aktivitas judi daring, terutama berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening. OJK menekankan perlunya penerapan enhanced due diligence (EDD) agar proses verifikasi terhadap nasabah dan aktivitas transaksi dilakukan lebih mendalam dan ketat.

OJK memastikan langkah ini tidak hanya bertujuan menindak rekening terlibat aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga integritas sistem perbankan serta mencegah risiko kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat. Upaya pengetatan ini merupakan bagian dari koordinasi lintas institusi dalam memberantas judi online yang semakin masif dan meresahkan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat transaksi judi online atau judol Rp 155 triliun sejak awal tahun. Angkanya turun 57% dibandingkan sepanjang tahun lalu.

"Sepanjang tahun lalu, transaksi judol mencapai Rp 359 triliun. Sejak awal tahun hingga 6 November 2025, kami berhasil menekan sampai (menjadi) Rp 155 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11) lalu.

Ivan menyampaikan penurunan transaksi judol itu turut berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judi online Rp 51 triliun. Tahun ini nilainya menjadi Rp 24,9 triliun atau turun 45% lebih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...