Dana Syariah Indonesia Jelaskan Alasan Pengembalian Uang Lender Kurang dari 1%

Kamila Meilina
12 Desember 2025, 10:45
Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
Pengumuman Dana Syariah Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dana Syariah Indonesia mengakui uang lender atau pemberi pinjaman yang dikembalikan masih kecil nilainya dibandingkan yang diinvestasikan. Hal ini karena bergantung pada ketersediaan dana.

Hal itu merespons pernyataan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang menyebutkan startup penyedia layanan pembiayaan alias fintech lending itu baru mengembalikan 0,1% – 0,2% dari total dana.

Selain itu, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengatakan pemberi pinjaman dengan nilai investasi di bawah Rp 2 juta belum mendapatkan pengembalian.

“Besaran dana yang dikembalikan pada setiap tahap, didasarkan pada ketersediaan dana yang siap untuk didistribusikan. Dana ini bersumber dari pelunasan borrower atau peminjam, penjualan aset agunan borrower, serta aset lain milik perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu jalannya operasional,” kata manajemen Dana Syariah Indonesia kepada Katadata.co.id, Kamis (11/12) malam.

Sebelumnya manajemen Dana Syariah Indonesia menyampaikan dana yang siap didistribusikan kepada para lender baru Rp 3,5 miliar. Hal ini sesuai permintaan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang menginginkan pencairan tahap pertama dilakukan sesegera mungkin.

Terkait lender yang belum menerima pengembalian dana pada tahap awal, hal itu disebabkan oleh hasil perhitungan pembagian proporsional di bawah 10 ribu. Nilai pembagian proporsional yang diterima masih sangat kecil, sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi pengirimannya.

“Oleh karena itu, dana itu tetap tercatat dalam perhitungan proporsional, namun belum dikirimkan. Pengiriman akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, yaitu ketika akumulasi pembagian proporsional telah mencapai nilai yang cukup ideal untuk ditransfer,” ujar manajemen.

Dana Syariah Indonesia menegaskan proses pengembalian yang dilakukan pada 8 Desember, merupakan pengembalian dana pokok. Langkah ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai.

“Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, PT DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses,” kata manajemen.

Sebelumnya Paguyuban Lender DSI mengatakan Dana Syariah Indonesia baru menyalurkan 0,1% – 0,2% dari total dana. Selain itu, investor dengan nilai investasi kecil belum mendapatkan pengembalian.

“Cicilan kecil yang disalurkan Dana Syariah Indonesia tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian, dan tidak menggambarkan upaya penagihan ke borrower atau peminjam, seperti yang selalu disampaikan oleh perusahaan. Ini titik awal dari kewajiban besar yang wajib DSI menuntaskan hingga pengembalian 100%,” kata Paguyuban dalam keterangan pers, Rabu (10/12).

Paguyuban Lender DSI meminta Dana Syariah Indonesia menginformasikan tentang kriteria pemberi pinjaman yang akan mendapatkan dana tahap awal dan besarannya, kepada seluruh lender.

Selain itu, menjelaskan formula perhitungan pembayaran yang digunakan dan dasar data outstanding dana lender.

“Ketiadaan penjelasan itu memicu ketidakpercayaan sekaligus pertanyaan apakah proses pembagian dana dilakukan secara objektif, adil, dan dapat diaudit? Kami mendesak DSI memberikan penjelasan dan transparansi mengenai perhitungan proporsional, karena tanpa hal itu, klaim pengembalian adil”tidak dapat diukur tanpa adanya data yang dapat diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Paguyuban.

Paguyuban Lender DSI juga khawatir bahwa pemberitaan mengenai cicilan seolah-olah menunjukkan kondisi perusahaan membaik secara substansial. Padahal sebagian besar dana lender belum kembali, dana tertahan berlangsung sejak Mei, dan tidak ada roadmap alias peta jalan pengembalian yang jelas, terukur, maupun dapat diverifikasi.

Menurut Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, keputusan perusahaan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending syariah itu mencicil, justru menunjukkan krisis masih berlangsung.

“Fakta bahwa DSI hanya mampu membayar dengan nominal kecil, maka kami meminta pembayaran selanjutnya konsisten dan ditingkatkan,” kata Paguyuban. “Jika sudah bisa mulai mencicil, maka harus melanjutkan sampai lunas dalam kurun waktu kurang dari setahun. Tidak ada alasan untuk berhenti di tengah jalan.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...