Kilas Balik Aturan Pindar OJK 2025, Atur Bunga hingga Pembagian Kategori
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan pinjaman online atau pinjol sepanjang 2025. Apa saja yang diatur di dalamnya?
Pada awal tahun 2025 OJK mengubah istilah pinjaman online alias pinjol menjadi pindar atau pinjaman daring. Istilah pindar berlaku untuk seluruh kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, yang selama ini dikenal juga fintech peer-to-peer lending.
Pindar merupakan layanan teknologi pinjaman online berizin resmi yang berada di bawah pengawasan OJK. Pindar dalam kategori ini disebut memiliki serangkaian aturan dan pengawasan yang ketat.
Aturan Baru Bunga Pindar
Tahun ini, OJK mengeluarkan aturan baru terkait bunga pindar platform fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2025 lalu, baik bunga pinjaman sektor konsumtif maupun produktif.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). “Terhitung sejak 1 Januari 2025, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, 31 Desember 2024 lalu.
Di sektor konsumtif, batas maksimum bunga pinjaman yang sebelumnya sebesar 0,3%, turun menjadi 0,2% untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sedangkan untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimum bunga tetap 0,3%.
Sedangkan di sektor produktif, batas maksimum bunga pinjaman sebelumnya sebesar 0,1%. Per 2025, bunga pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan naik sebesar 0,275%. Sedangkan bunga pinjaman untuk tenor lebih dari enam bulan tetap 0,1%. Begitu pula dengan bunga pinjaman usaha kecil dan menengah juga tetap 0,1%.
Dalam konteks pengendalian utang, OJK juga membatasi rasio pembayaran cicilan terhadap kemampuan finansial peminjam. Batas rasio tersebut diturunkan secara bertahap:
- maksimal 50 persen pada 2024;
- maksimal 40 persen pada 2025;
- maksimal 30 persen mulai 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik pemberian pinjaman berlebihan kepada peminjam yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan keuangan memadai.
Syarat Lender dan Borrower
Selain mengatur batas maksimum bunga pinjaman, SEOJK di tahun yang sama juga mengatur syarat batas usia dan minimum penghasilan bagi lender dan borrower yang paling lambat berlaku Januari 2027.
Aturan ini membagi lender alias pemberi pinjaman menjadi dua golongan yakni profesional dan non-profesional. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Syarat lender profesional
- Penghasilan minimal Rp 500 juta/tahun
- Nominal outstanding 20% penghasilan ditempatkan di LPBBTI
Lender Non-Profesional
- Penghasilan kurang dari Rp 500 juta/tahun
- Nominal outstanding kurang dari 20% dari total investasi
Syarat Debt Collector
Dari sisi penagihan, OJK juga memperketat aturan terkait debt collector. Jam operasional penagihan kini dibatasi dan tidak boleh dilakukan selama 24 jam. Penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan:
- pada pukul 08.00 hingga 20.00, disesuaikan dengan wilayah peminjam;
- melalui desk collection, seperti pesan singkat, panggilan telepon, atau video call;
- melalui field collection, dengan mendatangi langsung peminjam.
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol tetap bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka libatkan dalam proses penagihan. Jika terjadi gagal bayar, platform pinjol wajib setidaknya mengirimkan surat peringatan setelah jatuh tempo.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa proses penagihan memenuhi sejumlah ketentuan etika, antara lain:
- tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi resmi;
- debt collector menggunakan kartu identitas resmi dengan foto diri;
- penagihan tidak boleh mengandung ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan peminjam;
- dilarang menggunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi, merendahkan, atau mengandung unsur SARA;
- penagihan hanya boleh ditujukan kepada peminjam, bukan kepada pihak lain;
- tidak menagih secara terus-menerus melalui pesan atau panggilan;
- penagihan hanya dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam, kecuali atas persetujuan sebelumnya.
