OJK Minta PPATK Telusuri Keuangan Dana Syariah Indonesia, Rekening Diblokir

Kamila Meilina
31 Desember 2025, 11:30
ojk, dana syariah indonesia, dsi, ppatk,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia alias DSI. Rekening DSI pun diblokir.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan hal itu sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap Dana Syariah Indonesia atau DSI.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan pers, Rabu (31/12).

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi.

Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.

OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025, di antaranya:

  1. DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  2. Dana Syariah Indonesia dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  3. DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Dana Syariah Indonesia tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
  5. DSI diminta untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan
  6. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober dan 30 Desember. Pada diskusi Selasa (30/12), otoritas dan lender membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI.

Rizal Ramadhani menyampaikan, pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI pada 30 Desember, merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.

Namun Rizal tidak memerinci isi pertemuan dengan para lender tersebut.

Dana Syariah Indonesia Keluhkan Rekening Diblokir PPATK, Sulit Bayar Lender

Dana Syariah Indonesia disebut hanya bisa membayar lender atau pemberi pinjaman Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun. Hal ini diungkapkan dalam surat yang disebut oleh Paguyuban Lender DSI berasal dari perusahaan.

Katadata.co.id mengonfirmasi isi surat itu kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

Merujuk pada isi surat itu, Dana Syariah Indonesia mengungkapkan total ada 14.097 lender aktif 14.97, dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun.

Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip Rabu (31/12).

Salah satu penyebab Dana Syariah Indonesia hanya mampu membayar Rp 450 miliar yakni beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam ‘status pemblokiran’ oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilainya Rp 2,65 miliar.

Status pemblokiran itu secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap:

  • Penerimaan pembayaran dari borrower
  • Penyaluran dana kepada lender
  • Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan

“Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening, agar dapat tetap menjalankan kewajiban,” demikian dikutip.

Dana Syariah Indonesia mengungkapkan asal Rp 450 miliar untuk membayar lender, di antaranya:

  • Pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar
  • Penjualan jaminan/agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  • Aset milik Dana Syariah Indonesia yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan
  • Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi

“Nilai itu merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, serta perkembangan kondisi eksternal lainnya. Tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaan,” demikian dikutip.

Dana yang berhasil dihimpun dari sumber-sumber itu akan dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban kepada para lender secara bertahap dan proporsional (pro-rata), dengan tetap memperhatikan peraturan, hasil persetujuan para lender melalui forum Rapat Umum Pemberi Dana alias RUPD, dan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Untuk menjamin ketepatan penyaluran dana, Dana Syariah Indonesia akan melaksanakan re-verifikasi alias verifikasi ulang terhadap data para lender yang pelaksanaannya akan diinformasikan melalui saluran resmi.

Pelaksanaan seluruh tahapan pengembalian dana lender oleh Dana Syariah Indonesia tetap berada di bawah pengawasan OJK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...