PPATK Ungkap Modus Penipuan Ponzi termasuk di Pinjol, Dana Diubah Jadi Kripto
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan sejumlah kasus dugaan penipuan, termasuk di startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Sebagian besar hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin atau Rp 20 miliar (Rp 1.479.722.797 per bitcoin).
Dalam keterangan pers, PPTAK menjelaskan banyak pelaku penipuan melakukan modus dengan skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai penyamaran.
PPATK pada 2025 telah menyampaikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun.
Dari data itu, terdapat 44 hasil analisis terkait penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto/saham, dan Multi-Level Marketing atau MLM yang pada umumnya menggunakan skema ponzi, dengan perkiraan perputaran dana Rp 5,5 triliun.
Sebagian besar hasil kejahatan itu dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin.
Selain itu, PPATK telah menyampaikan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh koperasi dan startup pinjaman daring alias fintech lending, dengan perputaran dana Rp 13,7 triliun.
PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus startup fintech lending yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada praktiknya menggunakan skema ponzi.
Startup fintech lending syariah itu disebut melakukan skema ponzi, karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata alias membuat proyek fiktif.
Sebelumnya PPATK menyelidiki fintech lending Dana Syariah Indonesia atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dana yang tersisa dalam rekening terafiliasi Dana Syariah Indonesia yang diblokir Rp 4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta, beberapa waktu lalu (15/1).
Sepanjang periode 2021 - 2025, Danang melaporkan bahwa Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana lender atau pemberi pinjaman Rp 7,48 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.
PPATK menduga selisih dana itu dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia Rp 796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya Rp 218 miliar.
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan Rp 167 miliar.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.
Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar dia.
Dalam rapat itu, OJK mengungkapkan daftar dugaan fraud Dana Syariah Indonesia, di antaranya:
- Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk memperoleh dana baru dari lender
- Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
- Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
- Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender
- Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
- Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo. Skema ini mirip dengan ponzi.
- Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
- Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat
Manajemen PT DSI menghormati dan mendukung sepenuhnya seluruh arahan serta langkah-langkah yang disampaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (15/1).
“Kami menghormati proses penegakan hukum dan pengawasan yang sedang dan akan dilakukan oleh otoritas terkait,” kata manajemen Dana Syariah Indonesia kepada Katadata.co.id, Rabu (21/1).
PT DSI menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam mengikuti seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penegakan hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada institusi yang berwenang.
Sejalan dengan arahan dan hasil Rapat Komisi III DPR, Dana Syariah Indonesia menegaskan tetap berfokus menyelesaikan permasalahan pemulihan hak-hak lender.
Manajemen terus berupaya melakukan pengembalian dana kepada lender melalui berbagai mekanisme yang dimungkinkan secara hukum, termasuk melalui penjualan aset perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu operasional kantor.
Dalam hal mekanisme pengembalian dana ke Lender, sesuai arahan OJK, DSI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemilik Dana atau RUPD. Mekanisme pengembalian dana dikaitkan dengan proses Hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan Sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK, akan disampaikan lewat RUPD.
“Rencana semula RUPD akan di selenggarakan akhir Januari, namun karena perkembangan kondisi pemeriksaan PT DSI di Kepolisian yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan per 14 Januari, maka konsentrasi sumber daya manusia terfokus untuk kooperatif melayani panggilan dan permintaan data oleh Kepolisian dan OJK,” kata manajemen.
Meski begitu, RUPD akan tetap diselenggarakan, namun waktunya akan disesuaikan kembali dan diberitahukan kemudian.
