Polisi Tetapkan 3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Tersangka Dugaan Penipuan

Desy Setyowati
6 Februari 2026, 12:59
dana syariah indonesia, dsi,
ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Dana Syariah Indonesia atau DSI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memerinci inisial para tersangka, pertama, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kedua, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional sekaligus PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.

Ade menjelaskan, ke tiga tersangka itu disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

INFOGRAFIK: Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia
INFOGRAFIK: Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia (Katadata/Antonieta Amosella)

Sebagai langkah selanjutnya, ujar Ade, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari pukul 10.00 WIB,” ujar dia di Jakarta, Juma (6/2).

Penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.

Polisi Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia

Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset Dana Syariah Indonesia.

“Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.

Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender atau pemilik modal periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI Rp 2.477.591.248.846.

Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia pada 7 Oktober 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...