KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Daring Rp 755 Miliar, AFPI Akan Banding
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring, atau yang dikenal dengan pinjol, terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025.
Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan pelaku usaha pindar itu. “Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3).
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah selesai melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Deswin menjelaskan, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Kemudian berdasarkan tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.
“Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” kata Deswin.
Sebelumnya para terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil. Hal ini seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klasterisasi pemeriksaan dan sebagainya.
Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor tersebut.
Sebagian besar terlapor atau 52 pindar dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
AFPI Siap Ajukan Banding
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas suku bunga merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu juga diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Menurutnya, hal itu telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK. “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” Entjik dalam pernyataan tertulisnya.
Terlepas dari putusan KPPU, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Selain itu juga berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” kata Entjik.
Hal ini karena Entjik menegaskan batas atas manfaat ekonomi bertujuan untuk perlindungan konsumen. Dengan begitu, pindar tidak memiliki jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
