Amartha Buka Suara soal Denda KPPU Rp 48,8 Miliar
Amartha dikenakan denda Rp 48,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU karena dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025.
Selain Amartha, ada 96 startup pinjaman daring, atau yang dikenal dengan pinjol sebelumnya, yang didenda oleh KPPU. Total denda mencapai Rp 755 miliar.
VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan perusahaan tdak setuju dengan keputusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga kolektif.
"Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah-langkah persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Harumi kepada Katadata.co.id , Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, sejak awal berdiri pada 2010, Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Begitu juga dengan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di perdesaan.
Harumi menjelaskan, penetapan suku bunga di Amartha dilakukan berdasarkan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar. “Ini bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan penetapan suku bunga di Amartha sejalan dengan yang telah disampaikan dalam konferensi. Ia mengatakan, bunga yang ditetapkan Amartha jauh dari tindakan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI pada saat periode kasus sehingga tidak mencerminkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif.
“Kami juga melihat terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian kasus ini, yang menjadi dasar kami untuk menempuh langkah yang disetujui,” katanya.
Sebagai perusahaan yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi akar rumput, Harumi menegaskan Amartha tetap berkomitmen untuk menjaga kemiskinan bagi jutaan pelaku usaha mikro. Selain itu, startup fintech lending ini memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.
Ia menambahkan, Amartha juga menjalankan praktik usaha sesuai dengan prinsip persaingan sehat dan peraturan yang berlaku. “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum ini dengan itikad baik,” ujar Harumi.
Sebelumnya, KPPU menyebutkan 97 startup pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025.
Hal itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah selesai melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
Putusan itu menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah laporan maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Persidangan itu muncul karena adanya dugaan terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Dugaan ini berdasarkan keputusan Majelis Komisi usai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat tidak mengikat dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi pelaku harga usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika persaingan di pasar pinjaman. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo .
“Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip prinsip peradilan, sehingga berbagai aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3).
Berikut besaran denda yang ditetapkan oleh KPPU:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Rp 102,3 miliar
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp 100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp 49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp 48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz)
- Rp 42,4 miliar PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp 25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia Rp 23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi Rp 22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi Rp 13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp 13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa Rp 12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial Rp 12,2 miliar
- PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) Rp 11,3 juta
- PT Info Tekno Siaga Rp 10,6 miliar
- PT Idana Solusi Sejahtera Rp 6,5 miliar
- PT Dana Syariah Indonesia Rp 3,7 miliar
- PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp 3,6 miliar
- PT Akseleran Rp 3,4 miliar
Sebagian besar perusahaan pinjol lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Sebagian besar terlapor atau 52 pindar dikenakan denda besaran minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, antara lain terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlunya KPPU memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
