Bareskrim Polri Panggil Dude Herlino dan Alyssa soal Dana Syariah Indonesia

Desy Setyowati
2 April 2026, 17:38
Alyssa Soebandono dan Dude Herlino, dsi, dana syariah Indonesia,
Instagram/@ichasoebandono
Alyssa Soebandono dan Dude Herlino
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 82 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dua di antaranya pasangan suami istri Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.

Dude Herlino dan Alyssa merupakan brand ambassador PT DSI atau Dana Syariah Indonesia. "Total 82 saksi sudah diperiksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis (2/4).

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pemeriksaan Dude dan Alyssa merupakan pemeriksaan yang pertama kali sebagai saksi.

Dude dan Alyssa membenarkan pemanggilan ini merupakan pertama kalinya bagi mereka. Hal ini bertujuan mendukung upaya penyidikan dalam perkara yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun itu. "Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude. Ia menyebut pernah menjadi brand ambassador PT DSI atau Dana Syariah Indonesia pada 2022 - 2025.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  1. Pendiri PT DSI atau Dana Syariah Indonesia berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018 - 2024
  2. Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, TA
  3. Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berinisial MY
  4. Komisaris PT DSI serta pemegang saham, ARL

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannnya untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 4.074.156.192 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain uang, penyidik menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI atau Dana Syariah Indonesia.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...