Tren Meningkat, Utang Paylater Warga RI di Bank Capai Rp 27,8 Triliun

Rahayu Subekti
7 April 2026, 15:05
Paylater
Olenka.id
Pengguna mengakses fitur paylater di aplikasi perbankan milik BCA (ilustrasi).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tren penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau lebih populer disebut paylater terus meningkat pada awal 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi produk BNPL perbankan tercatat sebesar 0,32%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, per Februari 2026, baki debet kredit BNPL perbankan tumbuh sebesar 26,41% secara tahunan. Angka itu seperti tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Baki debet kredit adalah sisa pokok pinjaman atau pembiayaan yang harus dibayar debitur di luar komponen bunga, denda, dan biaya administrasi.

Angka tersebut juga naik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 20,15%. “Nilai penyaluran BNPL di perbankan (per Februari 2026) menjadi Rp 27,8 triliun,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4).

Dari total penyaluran pinjaman paylater perbankan itu, OJK mencatat jumlah rekening tumbuh mencapai 30,55 juta. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan Januari 2026 yang mencapai 31,23 juta dan pada Desember 2025 yang mencapai 31,2 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan, pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,53% secara tahunan pada Februari 2026. Realisasi itu lebih kecil jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 71,13% secara tahunan.

“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp 12,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,79%, naik tipis dari Januari 2026 sebesar 2,77%,” kata Agusman.

Sementara pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75% secara tahunan. Angka ini juga naik dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 25.52% secara tahunan.

“Pembiayaan dari pindar ini dengan nominal sebesar Rp 100,69 triliun (per Februari 2026),” ujarnya.

Di tengah pertumbuhan tersebut, risiko kredit macet masih dalam batas aman. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat lebih dari 90 hari atau TWP90 sebesar 4,54%. Sedikit meningkat dari Januari 2026 yang sebesar 4,38% namun tetap terkendali. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...