Kasus Korupsi Menerpa Bos KoinWorks, AFPI Dorong Industri Patuh Regulasi

Rahayu Subekti
8 Mei 2026, 14:21
KoinWorks, dugaan korupsi, pinjol, pindar
koinworks
Ilustrasi platform Koinworks
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks. AFPI mendorong para pelaku industri untuk mematuhi regulasi untuk menjaga keberlangsungan industri pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan keberlangsungan industri pindar perlu didukung oleh kombinasi antara inovasi dan teknologi dengan komitmen seluruh pelaku industri dalam menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Industri pindar memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Indonesia,” kata Entjik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (8/5).

Untuk itu, Entjik mengatakan AFPI berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi. Begitu juga dengan praktik usaha yang bertanggung jawab serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Entjik mengatakan proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pinjaman daring (pindar), kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” uajr Entjik.  

Ia menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung terciptanya industri pindar yang sehat, transparan, dan berintegritas. Selain itu, AFPI juga menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Bos KoinWorks sebagai Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI melalui platform fintech Koinworks, pada Rabu (6/5).

Ketiga tersangka tersebut adalah BAA yang merupakan Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) pada 2021 hingga sekarang, BH sebagai Direktur Utama PT LAT pada 2015-2022, dan JB sebagai Direktur Utama PT LAT pada 2024 hingga sekarang.

“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5) sampai dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Dapot Dariarma dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (8/5).

Dapot menjelaskan, peranan masing-masing tersangka merupakan pengurus PT LAT, yang merupakan pemilik fintech KoinWorks. Mereka diduga bekerja sama menyalurkan kredit berdasarkan analisis yang tidak layak.

Ketiganya juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan dari BRI secara melawan hukum kepada beberapa nasabah, dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi. Nilai kredit yang digelapkan sekitar Rp 600 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...