KoinP2P Buka Suara soal Tiga Petinggi Terjerat Dugaan Korupsi
PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P buka suara usai petingginya terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Anak usaha PT Sejahtera Lunaria Annua atau KoinWorks ini menegaskan akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum atas pemberian fasilitas kredit yang melibatkan KoinP2P.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI melalui platform fintech Koinworks, pada Rabu (6/5).
Ketiga tersangka di antaranya BAA yang merupakan Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) pada 2021 hingga sekarang, BH sebagai Direktur Utama PT LAT pada 2015-2022, dan JB sebagai Direktur Utama PT LAT pada 2024 hingga sekarang.
“Perseroan menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” demikian isi pernyataan tertulis manajemen KoinP2P, Senin (11/5).
KoinP2P menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling dengan BRI. Dalam skema itu, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan BRI sesuai peran masing-masing dalam hubungan kemitraan penyaluran pendanaan yang berlaku.
“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tulis KoinP2P.
Seiring dengan proses yang berjalan, perusahaan menyatakan kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal. Hal ini termasuk proses collection terhadap borrower.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan tiga petinggi perusahaan.
“Sehubungan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (8/5).
OJK menyatakan pemanggilan ini bertujuan menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham. "Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Tindakan lain yang diambil juga mencakup pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
OJK juga melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
Agus menyatakan OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/pindar),” ujar Agus.
