Pembelaan Aldi Adrian dalam Kasus MDI Ventures: Saya Bukan Pengambil Keputusan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi MDI Ventures dalam investasi di startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam kasus ini, Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
Usai tuntutan ini, Aldi menyampaikan pleidoi tersebut dalam persidangan. Ia membagikan nota pembelaannya melalui akun Instagram @aldiadrians yang kini dikelola oleh keluarganya.
Dalam unggahan di akun Instagram tersebut, pada Minggu (14/6), Aldi mengungkapkan pembelaan yang ia tulis pada 3 Juni 2026. Dalam rekaman suara pembacaan pleidoi di persidangan, Rabu (3/6), ia menyatakan sebagai VP of Investment tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengendali ekosistem TaniHub.
Instagram post by Katadata
Aldi menyatakan ia tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draf dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.
“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).
Selain itu, dalam nota pembelaannya, Aldi menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, aliran dana, suap-menyuap, dan konflik kepentingan. Hal ini menurutnya juga sesuai dengan fakta persidangan dan diakui salam surat dakwaan dan tuntutan.
Karena itu ia mempertanyakan keputusan tuntutan. “Lalu, untuk apa saya memperkaya orang lain tapi tidak memperkaya diri sendiri? Lalu apa yang menjadi motif niat jahat atau mens rea saya mengambil risiko seperti saat ini?” kata Aldi dalam pleidoinya.
Ia juga menyatakan dengan mendefinisikan penyaluran dana sebagai tindakan memperkaya TaniHub adalah kekeliruan yang fatal dalam memahami bisnis. Sebab, aksi korporasi itu murni berupa investasi, bukan pengadaan barang atau jasa.
“MDI Ventures juga tidak berinvestasi sendirian. Ada 17 investor global lainnya yang juga melakukan analisis independen dan menanamkan modalnya di TaniHub. Saat ini, perusahaan TaniHub di Singapura dan Indonesia masih beroperasi, dan di Indonesia telah mendapat persetujuan homologasi dari PKPU,” ujar Aldi.
Ia menambahkan. dalam fakta persidangan juga membuktikan bahwa MDI Ventures adalah satu-satu nya investor yang melakukan due diligence berlapis-lapis. Selain melakukan analisis due diligence atau uji tuntas secara internal, MDI Ventures juga meminta dilakukannya validasi lebih dalam lagi oleh tiga konsultan, yaitu Financial DD, Legal DD, dan Pre-assessment Valuation oleh konsultan kelas dunia.
“Di dalam dakwaan dan tuntutannya, Penuntut Umum secara sadar telah mengakui bahwa ada data yang dimanipulasi oleh pihak eksternal,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Sesuai fakta persidangan yang ada, Aldi menyatakan dirinya dan tim lintas divisi terbukti telah memaparkan sesuai informasi atau data yang tersedia sama dengan informasi atau data yang investor atau calon investor lain miliki pada saat itu.
“Adapun apabila memang benar ada informasi yang dimanipulasi, ini adalah sebuah tragedi logika hukum,” tulisnya.
Pasalnya, hal tersebut di luar pengetahuan investor atau calon investor. Menurut Aldi, hal tersebut merupakan dugan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal. “Sehingga, kami di MDI Ventures dan 17 investor global lainnya, sejatinya adalah korban penipuan,” ujarnya.
Tak Punya Penambahan Aset Tidak Wajar
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.
Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.
“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan, ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” kata Aldi.
Karena itu, ia merasa tuntutan dan hukuman ini seakan meremukkan tulang punggung keluarganya yang kini menjadi beban istrinya. “Bahkan, membebankan seluruh penderitaan dunia ini ke pundak satu orang yang tidak memiliki dosa apa-apa yaitu istri saya,” kata Aldi.
Tuntutan JPU
Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan MDI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.
