Paylater Makin Laris, Nilai Pembiayaan Tembus Rp 43 Triliun

Rahayu Subekti
8 Juli 2026, 16:10
paylater, OJK,
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nilai pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater di Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan paylater dari sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 43,28 triliun per Mei 2026, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap skema kredit digital. 

Kontributor terbesar berasal dari sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan baki debet kredit BNPL perbankan tumbuh 37,72% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 30,1 triliun per Mei 2026.

Jumlah rekening pengguna paylater perbankan juga mencapai 31,76 juta, sementara porsinya terhadap total kredit perbankan masih relatif kecil, yakni 0,34%. 

Di sisi lain, pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan (multifinance) mencapai Rp 13,18 triliun, naik 53,78% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pertumbuhan tersebut masih menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap fasilitas paylater. 

Dengan demikian, jika digabungkan, outstanding pembiayaan paylater dari sektor perbankan dan multifinance mencapai sekitar Rp 43,28 triliun per Mei.

Di balik pertumbuhan tersebut, OJK juga mengingatkan adanya kenaikan risiko pada pembiayaan paylater multifinance. Rasio pembiayaan bermasalah alias non-performing financing (NPF) bruto naik dari 2,99% pada April menjadi 3,44% pada Mei.

Selain itu, pertumbuhan kredit perbankan nasional masih tetap solid. Hingga Mei, total kredit perbankan mencapai Rp 8.918 triliun, tumbuh 11,51% secara tahunan. Di tengah ekspansi ini, porsi paylater terhadap total kredit perbankan masih sangat kecil, sehingga OJK menilai risiko terhadap sistem perbankan tetap terjaga. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...